Menjaga jarak antar kendaraan satu dan lainnya menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seorang pengendara sepeda motor, menjaga jarak aman dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan beruntun. Lalu bagaimana cara menjaga jarak aman yang benar? salah satunya adalah dengan melihat kecepatan.
Instruktur Safety Riding Sinsen, Rudi Septiyadi menyebutkan, aturan jarak aman tersebut sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 62 PP Nomor 43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas, “Pengendara juga bisa menerapkan jarak aman antar kendaraan berdasarkan kecepatan kendaraan mereka” ujarnya.
Setiap pengemudi pada dasarnya harus waspada dengan keadaan sekitar dan membuat jarak aman untuk bisa siap menghadapi kesalahan apapun yang terjadi. Bila pengemudi berada di jalan raya yang banyak memiliki persimpangan, maka pengemudi juga perlu waspada dengan kendaraan depan yang sewaktu-waktu berbelok.
Bila ada jarak yang cukup untuk mengantisipasinya, tentu akan mudah bagi pengemudi untuk menghindar. Mungkin kendaraan di belakang terganggu dengan gaya mengemudi yang terlalu dekat dengan kendaraan di depan. Abaikan saja dan biarkan di mendahuluimu ya brosis. Bagaimanapun ini adalah cara untuk menjaga keselamatan saat berkendara. Apalagi jika brosis adalah pengemudi pemula.